Undang-Undang DaruratBerlaku
UU Darurat 10/1951 tentang Pencabutan Kembali Gaji Militer Tahun 1950
UUDrt No. 10 Tahun 1951 tentang Pencabutan Kembali Gaji Militer Tahun 1950
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU Darurat ini mencabut kembali Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat Nomor 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Gaji Militer 1950. Pencabutan dinilai perlu ditetapkan segera karena keadaan mendesak, dan undang-undang darurat ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1951.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).