Undang-Undang DaruratBerlaku
UU Darurat 1/1953 tentang Memungut Opsenten atas Bea-Masuk
UUDrt No. 1 Tahun 1953 tentang Memungut Opsenten atas Bea-Masuk
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pemungutan opsenten atas bea masuk menurut tarif dalam lampiran A Pasal 1 Indische Tariefwet. Tarif tersebut ditetapkan dengan undang-undang tertanggal 29 Desember 1933 dan telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1952.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).