Undang-UndangBerlaku

UU 9/1971 tentang Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia

UU No. 9 Tahun 1971 tentang Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur persetujuan atas Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia. Perjanjian itu ditandatangani pada 24 November 1970 dan dipandang perlu disetujui dengan undang-undang, dengan mengingat Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
9
Tahun
1971
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp