UU 9/1971 tentang Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia
UU No. 9 Tahun 1971 tentang Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia
Ringkasan
UU ini mengatur persetujuan atas Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia. Perjanjian itu ditandatangani pada 24 November 1970 dan dipandang perlu disetujui dengan undang-undang, dengan mengingat Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).