UU 9/1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah Undang-Undang No.13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
UU No. 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah Undang-Undang No.13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang pembentukan kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Sebagian wilayah Daerah Tingkat II Pekalongan, yaitu sejumlah kecamatan termasuk Batang, dipisahkan agar pemerintahan lebih lancar dan sesuai keinginan rakyat.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).