UU 9/1962 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1962
UU No. 9 Tahun 1962 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1962
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1962. Undang-undang ini memuat pendapatan dan belanja negara untuk tahun tersebut, dibuat dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Undang-undang ini disusun dengan mengingat Pasal 23 ayat 1 UUD dan ketetapan MPRS.
Diubah dengan: UU No. 8 Tahun 1963
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).