Undang-UndangBerlaku

UU 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur pengumpulan uang atau barang. Halaman BPK tidak memuat abstrak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
9
Tahun
1961
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 10 Mei 1961
Diundangkan
10 Mei 1961
Mulai berlaku
10 Mei 1961
Sumber
LN. 1961 No. 214, TLN NO. 2273
Bidang
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH, BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp