UU 9/1959 tentang Pembebasan R. Soemantri Soerjoadiprojo dari Kewajiban untuk Menggantikan Uang
UU No. 9 Tahun 1959 tentang Pembebasan R. Soemantri Soerjoadiprojo dari Kewajiban untuk Menggantikan Uang
Ringkasan
UU ini mengatur pembebasan R. Soemantri Soerjoadiprojo dari kewajiban membayar sisa penggantian uang negara sebesar Rp 29.798,45. Pertimbangannya, ia belum berpengalaman sebagai bendaharawan saat diangkat memimpin Kantor Pembantu Kas Negara di Tuban, telah mengangsur, dan kini berusia 50 tahun serta tidak mampu.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).