UU 9/1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
UU No. 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Ringkasan
UU ini mengatur pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Peraturan ini dibuat karena perlu ada ketentuan tentang hal tersebut, dengan mengingat Pasal 17 UU Nomor 6 Tahun 1951 tentang kedudukan keuangan Ketua dan Anggota DPR.
Dicabut dengan: UU No. 12 Tahun 1980
Diubah dengan: UU No. 10 Tahun 1971; UU No. 5 Tahun 1955
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).