Undang-UndangBerlaku
UU 9/1952 tentang Perubahan atas Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925
UU No. 9 Tahun 1952 tentang Perubahan atas Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925, yang telah diubah dan ditambah terakhir menurut Staatsblad 1949 No. 174. Antara lain Pasal 13 ayat 3 dibaca bahwa pembukuan harus dilakukan dalam bahasa Indonesia dengan huruf Latin.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).