Undang-UndangBerlaku

UU 9/1950 tentang Penetapan Tarip Padjak Pendapatan untuk Tahun 1950

UU No. 9 Tahun 1950 tentang Penetapan Tarip Padjak Pendapatan untuk Tahun 1950

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur penetapan tarif pajak pendapatan untuk tahun 1950. UU ini dibuat karena pada masa peralihan berlaku dua macam undang-undang pajak atas pendapatan, yaitu ordonansi tahun 1932 dan 1944, sehingga perlu penetapan tarif tahun anggaran 1950 dan penyamaan beban pajak di seluruh Indonesia.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
9
Tahun
1950
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
3

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp