Undang-UndangBerlaku
UU 9/1950 tentang Penetapan Tarip Padjak Pendapatan untuk Tahun 1950
UU No. 9 Tahun 1950 tentang Penetapan Tarip Padjak Pendapatan untuk Tahun 1950
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan tarif pajak pendapatan untuk tahun 1950. UU ini dibuat karena pada masa peralihan berlaku dua macam undang-undang pajak atas pendapatan, yaitu ordonansi tahun 1932 dan 1944, sehingga perlu penetapan tarif tahun anggaran 1950 dan penyamaan beban pajak di seluruh Indonesia.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).