UU 9/1949 tentang Mengadakan Peraturan Istimewa Sidang Ke-VI Komite Nasional Pusat
UU No. 9 Tahun 1949 tentang Mengadakan Peraturan Istimewa Sidang Ke-VI Komite Nasional Pusat
Ringkasan
UU ini mengatur peraturan istimewa bagi Sidang Keenam Komite Nasional Pusat. Peraturan dibuat karena komite perlu segera bersidang untuk memutuskan persetujuan Konperensi Meja Bundar pada tanggal yang telah ditentukan, sementara alamat dan keadaan anggota tidak dapat diketahui lengkap akibat agresi Belanda yang kedua.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).