UU 9/1946 tentang Peraturan Untuk Merubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1946 Tentang Pinjaman Nasional
UU No. 9 Tahun 1946 tentang Peraturan Untuk Merubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1946 Tentang Pinjaman Nasional
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 1946 tentang Pinjaman Nasional. Salah satu perubahan yang terlihat pada kutipan adalah penggantian perkataan bunga dalam undang-undang tersebut. Perubahan ini dibuat dengan dasar Pasal 23 ayat 4 dan Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Dasar serta persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).