Undang-UndangBerlaku

UU 9/1946 tentang Peraturan Untuk Merubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1946 Tentang Pinjaman Nasional

UU No. 9 Tahun 1946 tentang Peraturan Untuk Merubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1946 Tentang Pinjaman Nasional

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 1946 tentang Pinjaman Nasional. Salah satu perubahan yang terlihat pada kutipan adalah penggantian perkataan bunga dalam undang-undang tersebut. Perubahan ini dibuat dengan dasar Pasal 23 ayat 4 dan Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Dasar serta persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
9
Tahun
1946
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp