UU 82/1958 tentang Perpanjangan Jangka-Waktu Satu Tahun dan Pada Keadaan Perang Yang Telah Dinyatakan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 dan Yang Disahkan Dengan Undang-Undang No. 79 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 170) Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia
UU No. 82 Tahun 1958 tentang Perpanjangan Jangka-Waktu Satu Tahun dan Pada Keadaan Perang Yang Telah Dinyatakan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 dan Yang Disahkan Dengan Undang-Undang No. 79 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 170) Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia
Ringkasan
UU ini mengatur perpanjangan jangka waktu satu tahun atas keadaan perang untuk seluruh wilayah Indonesia yang dinyatakan dengan Keputusan Presiden Nomor 225 Tahun 1957. Perpanjangan dilakukan karena keadaan perang itu akan berakhir 17 Desember 1958 dan dinilai masih perlu dipertahankan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).