Undang-UndangBerlaku

UU 80/1957 tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 Mengenai Pengupahan Yang Sama Bagi Buruh Laki-Laki dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya

Undang-undang (UU) No. 80 Tahun 1957 Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 Mengenai Pengupahan Yang Sama Bagi Buruh Laki-Laki dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya

Ringkasan

Undang-undang ini menyetujui Konvensi ILO Nomor 100 tentang upah yang sama bagi pekerja laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang nilainya sama. Teks konvensi dilampirkan pada undang-undang ini. Indonesia merupakan anggota ILO sejak 12 Juli 1950.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
80
Tahun
1957
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 19 Desember 1957
Diundangkan
31 Desember 1957
Mulai berlaku
31 Desember 1957
Sumber
LN. 1957 No. 171, TLN No. 1492, LL SETNEG: 4 HLM
Bidang
Ketenagakerjaan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp