UU 8/2002 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud Di Provinsi Sulawesi Utara
UU No. 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud Di Provinsi Sulawesi Utara
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud di Provinsi Sulawesi Utara. Pembentukan ini dilatarbelakangi perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud, serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).