Undang-UndangBerlaku

UU 8/1997 tentang Dokumen Perusahaan

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan

Ringkasan

UU ini mengatur dokumen perusahaan dan berlaku sejak 24 Maret 1997. BPK tidak menampilkan abstrak maupun relasi untuk peraturan ini.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
8
Tahun
1997
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 24 Maret 1997
Diundangkan
24 Maret 1997
Mulai berlaku
24 Maret 1997
Sumber
LN. 1997/ No. 18, TLN No. 3674
Bidang
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp