UU 8/1992 tentang Perfilman
UU No. 8 Tahun 1992 tentang Perfilman
Ringkasan
UU ini mengatur perfilman, yaitu rangkaian kegiatan yang mendukung peran film sebagai media komunikasi massa pandangdengar bagi pengembangan budaya bangsa. Undang-undang ini dibentuk karena Filmordonnantie 1940 dan UU Nomor 1 Pnps Tahun 1964 tentang Pembinaan Perfilman dinilai tidak lagi memenuhi tuntutan perkembangan keadaan.
Dicabut dengan: UU No. 33 Tahun 2009
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).