UU 8/1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara
UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara
Ringkasan
UU ini mengatur Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. Latarnya, minyak dan gas bumi adalah bahan galian strategis bagi perekonomian dan pertahanan keamanan nasional, serta perkembangan usaha yang dicapai P.N. Pertamina membuat perlu diaturnya perusahaan tersebut dalam bentuk yang baru.
Dicabut dengan: UU No. 22 Tahun 2001
Diubah dengan: UU No. 10 Tahun 1974
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).