Undang-UndangTidak berlaku

UU 8/1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara

UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. Latarnya, minyak dan gas bumi adalah bahan galian strategis bagi perekonomian dan pertahanan keamanan nasional, serta perkembangan usaha yang dicapai P.N. Pertamina membuat perlu diaturnya perusahaan tersebut dalam bentuk yang baru.

Dicabut dengan: UU No. 22 Tahun 2001

Diubah dengan: UU No. 10 Tahun 1974

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
8
Tahun
1971
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
32

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp