UU 8/1968 tentang Perubahan dan Tambahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1967 Sebagaimana Ditetapkan Dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1966
UU No. 8 Tahun 1968 tentang Perubahan dan Tambahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1967 Sebagaimana Ditetapkan Dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1966
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan dan tambahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1967 sebagaimana ditetapkan dengan UU Nomor 14 Tahun 1966. Anggaran tahun 1967 tersebut dipandang perlu diubah dan ditambah, dengan pasal-pasal yang memuat pendapatan negara tahun 1967.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).