UU 8/1966 tentang Keanggotaan Republik Indonesia Dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Devolepment Bank)
UU No. 8 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Republik Indonesia Dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Devolepment Bank)
Ringkasan
UU ini mengatur persetujuan atas keanggotaan Republik Indonesia dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank). Hal ini dipandang perlu dalam rangka penyelenggaraan hubungan ekonomi internasional sesuai ketetapan MPRS, dan penerimaan tersebut perlu disetujui dengan undang-undang.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).