Undang-UndangBerlaku

UU 8/1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin Dan Derah Tingkat II Tabalong Dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan

UU No. 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin Dan Derah Tingkat II Tabalong Dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Tapin, dan Tabalong dengan mengubah UU Nomor 27 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di Kalimantan. Sebagian wilayah Banjar, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Utara dipisahkan agar pemerintahan lebih lancar.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
8
Tahun
1965
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
15

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp