Undang-UndangBerlaku

UU 8/1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 1) tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 65) tentang Penetapan Menjadi Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 154) tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagai Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun1949, Menjadi Undang-Undang

UU No. 8 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 1) tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 65) tentang Penetapan Menjadi Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 154) tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagai Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun1949, Menjadi Undang-Undang

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 menjadi undang-undang. Peraturan itu mengubah dan menambah UU Nomor 21 Tahun 1959 tentang Bintang Gerilya, karena perkembangan pemberian tanda kehormatan dan penghargaan angkatan bersenjata menuntut peninjauan kembali.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
8
Tahun
1964
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
7

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp