UU 8/1963 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 1962
UU No. 8 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 1962
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan dan tambahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1962 yang ditetapkan dengan UU Nomor 9 Tahun 1962. Perubahan dilakukan karena adanya keputusan tentang susunan baru Kabinet Kerja dan peraturan tentang pokok organisasi aparatur pemerintahan tingkat tertinggi.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).