UU 8/1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 37), Sebagai Undang-Undang
UU No. 8 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 37), Sebagai Undang-Undang
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1955 tentang perubahan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1953 menjadi undang-undang. Undang-undang darurat itu sebelumnya ditetapkan Pemerintah berdasarkan Pasal 96 UUD Sementara dan perlu ditetapkan sebagai undang-undang.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).