UU 8/1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1954 tentang Perubahan Nama Propinsi Sunda Kecil Menjadi Propinsi Nusa Tenggara (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 66) Sebagai Undang-Undang
UU No. 8 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1954 tentang Perubahan Nama Propinsi Sunda Kecil Menjadi Propinsi Nusa Tenggara (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 66) Sebagai Undang-Undang
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1954 tentang perubahan nama Provinsi Sunda Kecil menjadi Provinsi Nusa Tenggara sebagai undang-undang. Undang-undang darurat itu sebelumnya ditetapkan Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 UUD Sementara.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).