Undang-UndangTidak berlaku
UU 8/1951 tentang Penangguhan Pemberian Surat Idzin kepada Dokter dan Dokter Gigi
UU No. 8 Tahun 1951 tentang Penangguhan Pemberian Surat Idzin kepada Dokter dan Dokter Gigi
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur penangguhan pemberian surat izin kepada dokter dan dokter gigi. Pengaturan dibuat karena dokter dan dokter gigi yang bekerja pada pemerintah sangat kurang, sehingga tambahan tenaga dokter untuk pemerintah perlu dijamin teratur.
Dicabut dengan: UU No. 8 Tahun 1961
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).