Undang-UndangTidak berlaku

UU 79/1958 tentang Perkumpulan Koperasi

UU No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur perkumpulan koperasi. Pengaturan ini dibuat agar perekonomian rakyat tersusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan melalui bimbingan hidup berkoperasi, karena peraturan koperasi lama dalam ordonansi tahun 1949 dan 1933 dinilai tidak sesuai dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong bangsa Indonesia.

Dicabut dengan: UU No. 14 Tahun 1965

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
79
Tahun
1958
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
34

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp