UU 79/1958 tentang Perkumpulan Koperasi
UU No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi
Ringkasan
UU ini mengatur perkumpulan koperasi. Pengaturan ini dibuat agar perekonomian rakyat tersusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan melalui bimbingan hidup berkoperasi, karena peraturan koperasi lama dalam ordonansi tahun 1949 dan 1933 dinilai tidak sesuai dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong bangsa Indonesia.
Dicabut dengan: UU No. 14 Tahun 1965
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).