Undang-UndangTidak berlaku

UU 78/1958 tentang Penanaman Modal Asing

UU No. 78 Tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur penanaman modal asing di Indonesia. UU ini dibuat karena pembangunan ekonomi dan peningkatan produksi nasional membutuhkan modal yang belum tercukupi dari dalam negeri, sehingga perlu ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan modal dan menghindarkan keraguan pihak modal asing.

Dicabut dengan: UU No. 16 Tahun 1965

Diubah dengan: PERPU No. 15 Tahun 1960

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
78
Tahun
1958
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
22

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp