UU 78/1958 tentang Penanaman Modal Asing
UU No. 78 Tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing
Ringkasan
UU ini mengatur penanaman modal asing di Indonesia. UU ini dibuat karena pembangunan ekonomi dan peningkatan produksi nasional membutuhkan modal yang belum tercukupi dari dalam negeri, sehingga perlu ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan modal dan menghindarkan keraguan pihak modal asing.
Dicabut dengan: UU No. 16 Tahun 1965
Diubah dengan: PERPU No. 15 Tahun 1960
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).