UU 77/1957 tentang Pesetujuan Mengenai Warga Negara yang Berada Secara Tidak Sah di Daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina
UU No. 77 Tahun 1957 tentang Pesetujuan Mengenai Warga Negara yang Berada Secara Tidak Sah di Daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina
Ringkasan
UU ini mengatur persetujuan atas Persetujuan mengenai warga negara yang berada secara tidak sah di daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina. Persetujuan itu perlu disetujui dengan undang-undang, dengan dasar Pasal XIV persetujuan tersebut serta Pasal 89 dan 120 UUD Sementara.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).