UU 75/1957 tentang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
UU No. 75 Tahun 1957 tentang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
Ringkasan
UU ini mengatur Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemerintah berkewajiban memberi penghargaan kepada mereka yang menyumbangkan tenaga dalam ikatan angkatan bersenjata untuk mempertahankan kedaulatan, sehingga diselenggarakan pendaftaran yang tertib untuk memperoleh sebutan tersebut.
Dicabut dengan: UU No. 15 Tahun 1965
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).