UU 75/1954 tentang Acara Pidana Khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
UU No. 75 Tahun 1954 tentang Acara Pidana Khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Ringkasan
UU ini mengatur acara pidana khusus untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Latarnya, perlu ada peraturan tentang acara pidana khusus bagi anggota DPR; pasal awalnya mengatur bahwa anggota DPR tidak boleh ditangkap atau ditahan dalam keadaan tertentu, kecuali dalam hal yang disebut Pasal 2.
Dicabut dengan: UU No. 13 Tahun 1970
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).