Undang-UndangBerlaku

UU 73/1957 tentang Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956

UU No. 73 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur perubahan Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956. Perubahan berkaitan dengan syarat minimum dan maksimum jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah swatantra, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
73
Tahun
1957
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
3

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp