Undang-UndangBerlaku
UU 72/1958 tentang Pajak Verponding Untuk Tahun-Tahun 1957 Dan Berikutnya
UU No. 72 Tahun 1958 tentang Pajak Verponding Untuk Tahun-Tahun 1957 Dan Berikutnya
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pajak verponding untuk tahun 1957 dan tahun-tahun berikutnya. Pengaturan dibuat karena pemungutan pajak tiap tahun menimbulkan banyak pekerjaan, sehingga sistem pemungutan perlu diubah dan disesuaikan dengan hubungan tata usaha dan ketatanegaraan yang ada.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).