Undang-UndangBerlaku

UU 72/1958 tentang Pajak Verponding Untuk Tahun-Tahun 1957 Dan Berikutnya

UU No. 72 Tahun 1958 tentang Pajak Verponding Untuk Tahun-Tahun 1957 Dan Berikutnya

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pajak verponding untuk tahun 1957 dan tahun-tahun berikutnya. Pengaturan dibuat karena pemungutan pajak tiap tahun menimbulkan banyak pekerjaan, sehingga sistem pemungutan perlu diubah dan disesuaikan dengan hubungan tata usaha dan ketatanegaraan yang ada.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
72
Tahun
1958
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
11

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp