UU 7/2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara Di Provinsi Kalimantan Timur
UU No. 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara Di Provinsi Kalimantan Timur
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur. Latarnya adalah perkembangan Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Pasir serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan demi kesejahteraan masyarakat.
Diubah dengan: UU No. 3 Tahun 2022
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).