UU 7/1990 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung
UU No. 7 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung. Latarnya, perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Minahasa, dan khususnya Kota Administratif Bitung menuntut peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pembentukan ini dimaksudkan agar tuntutan perkembangan dan kemajuan di masa mendatang dapat terpenuhi.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).