Undang-UndangBerlaku
UU 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan Di Perusahaan
UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan Di Perusahaan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur kewajiban lapor ketenagakerjaan di perusahaan, yaitu pengusaha atau pengurus melaporkan keadaan ketenagakerjaan perusahaannya. Data itu diperlukan untuk kebijaksanaan perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja, dan UU Nomor 23 Tahun 1953 dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).