UU 7/1980 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang
UU No. 7 Tahun 1980 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Semarang. Pembentukan ini bertujuan meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, pemerataan keadilan, serta penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).