UU 7/1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor-Timur ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor-Timur
UU No. 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor-Timur ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor-Timur
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur. Latarnya, delegasi Rakyat dan Pemerintah Sementara Timor Timur mengajukan petisi menyatakan kehendak untuk menyatukan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).