Undang-UndangBerlaku
UU 7/1970 tentang Penghapusan Pengadilan Landreform
UU No. 7 Tahun 1970 tentang Penghapusan Pengadilan Landreform
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur penghapusan Pengadilan Landreform. Latarnya, susunan pengadilan itu dinilai bertentangan dengan ketetapan MPRS, pelaksanaan peradilannya mengalami kesulitan dan kemacetan, dan perkara perdata maupun pidana termasuk landreform pada umumnya adalah wewenang pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).