UU 7/1969 tentang Penetapan Berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
UU No. 7 Tahun 1969 tentang Penetapan Berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi undang-undang. Hal ini dilakukan dalam rangka pemurnian pelaksanaan UUD 1945, dengan meninjau kembali produk legislatif sesuai Ketetapan MPRS, bagi peraturan yang materinya tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Dicabut dengan: UU No. 13 Tahun 1985
Diubah dengan: UU No. 10 Tahun 1970
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).