UU 7/1966 tentang Persetujuan antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia Tenang Soal-Soal Keuangan
UU No. 7 Tahun 1966 tentang Persetujuan antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia Tenang Soal-Soal Keuangan
Ringkasan
UU ini mengatur persetujuan atas Persetujuan antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia tentang soal-soal keuangan yang belum terselesaikan antara kedua negara, tertanggal 7 September 1966. Salinan persetujuan tersebut dilampirkan pada undang-undang ini.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).