UU 7/1959 tentang Penghapusan "Peraturan Umum Korban Perang" Dahulu Disebut "Algemen Oorogsongevallen Regeling"
UU No. 7 Tahun 1959 tentang Penghapusan "Peraturan Umum Korban Perang" Dahulu Disebut "Algemen Oorogsongevallen Regeling"
Ringkasan
UU ini mengatur penghapusan Peraturan Umum Korban Perang (Algemene Oorlogsongevallen Regeling), yaitu peraturan pemberian tunjangan uang kepada golongan partikelir tertentu korban perang. Penghapusan didasarkan pada pertimbangan bahwa kelanjutannya membawa konsekuensi keuangan yang tak dapat dipertanggungjawabkan dan peraturan itu tidak dipakai secara merata.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).