Undang-UndangBerlaku
UU 7/1958 tentang Peralihan Tugas dan Wewenang Agraria REFR
UU No. 7 Tahun 1958 tentang Peralihan Tugas dan Wewenang Agraria REFR
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur peralihan tugas dan wewenang agraria. Pengaturan dibuat untuk melancarkan pekerjaan karena organisasi Kementerian Agraria di daerah-daerah telah tersusun, sehingga tugas dan wewenang agraria yang selama ini dijalankan pejabat tertentu dialihkan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).