UU 7/1956 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Terbentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950
UU No. 7 Tahun 1956 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Terbentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950
Ringkasan
UU ini mengatur perpanjangan jangka waktu masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang terbentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1950. Menurut konsiderans, masa kerja anggota yang terpilih menurut peraturan itu telah berakhir pada 15 Juli 1955.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).