UU 7/1954 tentang Pemindahan Kekuasaan Menteri Urusan Pegawai kepada Perdana Menteri Berhubung dengan Penghapusan Jabatan Menteri Urusan Pegawai
UU No. 7 Tahun 1954 tentang Pemindahan Kekuasaan Menteri Urusan Pegawai kepada Perdana Menteri Berhubung dengan Penghapusan Jabatan Menteri Urusan Pegawai
Ringkasan
UU ini mengatur pemindahan kekuasaan Menteri Urusan Pegawai kepada Perdana Menteri berhubung dengan dihapusnya jabatan Menteri Urusan Pegawai. Bila suatu undang-undang menyebut Menteri Urusan Pegawai, sebutan itu harus dibaca Perdana Menteri.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).