Undang-UndangBerlaku

UU 7/1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

UU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. UU ini juga menentukan jabatan-jabatan yang tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Konstituante dan DPR, selain jabatan yang disebut dalam Pasal 61 Undang-Undang Dasar Sementara.

Diubah dengan: UU No. 2 Tahun 1956

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
7
Tahun
1953
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
64

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp