UU 7/1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
UU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Ringkasan
UU ini mengatur pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. UU ini juga menentukan jabatan-jabatan yang tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Konstituante dan DPR, selain jabatan yang disebut dalam Pasal 61 Undang-Undang Dasar Sementara.
Diubah dengan: UU No. 2 Tahun 1956
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).