UU 7/1952 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Nr 14 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Verponding atas Tahun 1951 Sebagai Undang-Undang
UU No. 7 Tahun 1952 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Nr 14 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Verponding atas Tahun 1951 Sebagai Undang-Undang
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Undang-Undang Darurat Pajak Verponding 1951 (Undang-Undang Darurat Nr 14 Tahun 1951, Lembaran Negara Nr 86) sebagai undang-undang. Peraturan dalam undang-undang darurat tersebut ditetapkan menjadi undang-undang dengan beberapa perubahan.
Diubah dengan: UU No. 33 Tahun 1953
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).